Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UUDRT Nomor 17 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1957 tentang KENAIKAN TARIP CUKAI ATAS BIR, GULA, SACCHARIN DAN SEBAGAINYA, DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarip bea masuk tersebut dalam lampiran A yang termaktub pada Pasal 1 dari "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No. 487), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan UNDANG-UNDANG No. 27 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 81), diubah lagi sebagai berikut: Dalam... Dalam bagian I dan II dari pos 113, maka yang tersebut dalam lajur "Rechten diubah menjadi: I. ..................... Rp. 21O,- II. ..................... Rp. 240,- III. .....................Rp. 220,-
Koreksi Anda