Koreksi Pasal 2
UUDRT Nomor 17 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1957 tentang KENAIKAN TARIP CUKAI ATAS BIR, GULA, SACCHARIN DAN SEBAGAINYA, DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR
Teks Saat Ini
Tarip bea masuk tersebut dalam lampiran A yang termaktub pada Pasal 1 dari "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No. 487), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan UNDANG-UNDANG No. 27 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 81), diubah lagi sebagai berikut:
Dalam...
Dalam bagian I dan II dari pos 113, maka yang tersebut dalam lajur "Rechten diubah menjadi:
I. .....................
Rp. 21O,- II. .....................
Rp. 240,- III.
.....................Rp. 220,-
Koreksi Anda
