Koreksi Pasal 18
UUDRT Nomor 16 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang PAJAK BANGSA ASING TAHUN 1957
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa untuk diri sendiri atau untuk orang lain mengisi surat pemberitahuan, seperti dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4), dengan keterangan-keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, maka jika oleh karena itu negara dirugikan, dihukum dengan hukuman penjara paling lama enam bulan atau hukuman denda paling banyak sepuluh ribu rupiah.
(2) Ketentuan pada ayat pertama tidak berlaku, bila yang memberitahukan, selama kejaksaan belum mengetahui hal itu, atas kehendak sendiri, melakukan lagi pemberitahuan yang benar dan lengkap dan lagi pula surat ketetapan pajak belum ditetapkan.
BAB IX.
PERATURAN PENUTUP
Koreksi Anda
