Koreksi Pasal 16
UUDRT Nomor 16 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang PAJAK BANGSA ASING TAHUN 1957
Teks Saat Ini
(1) Kas negara mempunyai hak mendahului untuk pajak atas barang- barang milik penanggung pajak dan atas barang-barang milik anggota yang menjadi tanggungannya, baik barang bergerak maupun harta tetap.
(2) Hak mendahului yang diberikan dalam ayat pertama lebih kuat dari segala hak lain, kecuali hutang dengan hak mendahului seperti tersebut dalam Pasal 1139 No. 1 dan 4 dan Pasal 1149 No. 1 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Sipil, dan Pasal-pasal 80 dan 81 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang, oogstverband, gadai dan hipotik yang dikuasai oleh ketentuan-ketentuan dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Sipil, yang ditaruh sebelum awal tahun yang bersangkutan; dalam hal hipotik ditaruh sesudah saat itu, sekedar untuk itu diberikan suatu keterangan hipotik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (4) pasal ini.
(3) Hak mendahulu itu hilang jika lampau waktu dua tahun sesudah awal tahun yang bersangkutan.
(4) Sebelum atau sesudah ditaruhnya suatu hipotik dalam arti kata UNDANG-UNDANG Hukum Sipil, pemberi hipotik dapat minta suatu keterangan, bahwa hipotik itu lebih kuat daripada hak mendahulu untuk pajak-pajak atas tahun-tahun sebelum penaruhan hipotik itu.
Keterangan itu dapat diminta dari Kepala Inspeksi Keuangan dalam daerah siapa pemberi hipotik bertempat kediaman. Kepala Inspeksi Keuangan memberikan keterangan itu kalau tidak ada suatu pajak yang berhak lebih daripada hipotik tersebut, atau bila menurut pendapatnya ada jaminan, bahwa pajak yang berhak lebih daripada hipotik itu akan dilunasi.
Dalam...
Dalam keterangan itu disebut tahun-tahun yang bersangkutan.
Dalam hal keterangan tidak diberikan maka pemberi hipotik dapat memajukan keberatannya kepada Kepala Jawatan Pajak, yang bila memajukan keberatannya kepada Kepala Jawatan Pajak, yang bila menurut pendapatnya terdapat alasan-alasan untuk itu, masih akan menyuruh memberikan keterangan itu. Terhadap credietverband ketentuan ini berlaku sesuai.
Koreksi Anda
