Koreksi Pasal 15
UUDRT Nomor 16 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang PAJAK BANGSA ASING TAHUN 1957
Teks Saat Ini
(1) Ketetapan pajak terhutang oleh orang yang namanya tercantum pada kohir.
(2) Pajak ditagihkan dalam empat angsuran yang sama besarnya dan dimulai dengan bulan setelah bulan penyerahan surat ketetapan pajak untuk tahun-tahun dari masa pajak sampai dengan tahun penetapan. Dalam hal-hal lain, dimulai dengan bulan kedua dari tahun yang bersangkutan.
(3) Tiap tanggal 15 jatuh satu angsuran.
(4) Pembayaran angsuran yang terlambat dilakukan dikenakan denda sebesar 3% setiap bulan.
(5) Bila penanggung pajak menunggak pajak lebih dari dua angsuran, maka pajak dapat ditagih seluruhnya sekaligus.
(6) Kepala Inspeksi Keuangan dapat memperkenankan penundaan pembayaran,jika terdapat alasan-alasan yang mendesak.
(7) Atas hutang yang diberikan penundaan pembayaran itu terhutang suatu bunga sebanyak setengah prosen untuk tiap-tiap bulan, mulai hari jatuhnya angsuran hingga hari pembayaran. Untuk melakukan ayat ini sebagian dari bulan dihitung sebulan penuh.
(8) Kewajiban membayar tidak tertunda oleh pemasukan surat keberatan terhadap ketetapan pajak.
Pasal 16…
Koreksi Anda
