Koreksi Pasal 9
UUDRT Nomor 16 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang PAJAK BANGSA ASING TAHUN 1957
Teks Saat Ini
(1) Mereka yang kewajiban pajaknya mulai setelah awal masa pajak atau berakhir dalam masa pajak, maka pajaknya untuk tahun yang tidak penuh dari masa pajak, ditetapkan pada suatu jumlah yang sebanding, dengan mengalikan jumlah pajak yang seharusnya terhutang untuk satu tahun penuh dengan suatu pecahan yang pembilangnya terdiri dari jumlah hari mereka ada di INDONESIA, dan penyebutnya dirupakan oleh angka 360. Untuk melakukan ayat ini sebulan penuh dihitung 30 hari dan bagian bulan kurang dari 10 hari dibulatkan penuh sampai 10 hari.
(2) Bila selama masa pajak terdapat perubahan dalam susunan keluarga, maka dapat diadakan peninjauan kembali atas ketetapan pajak dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada ayat terdahulu.
Koreksi Anda
