Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UUDRT Nomor 16 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang PAJAK BANGSA ASING TAHUN 1957

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak dikenakan dalam ressort Inspeksi Keuangan, dimana wajib pajak bertempat kediaman. (2) Ketetapan pajak ditetapkan secepat mungkin setelah awal masa pajak. Dalam hal ketetapan belum dapat ditetapkan, dapat dikenakan ketetapan sementara. (3) Ketetapan pajak ditetapkan oleh Kepala Inspeksi Keuangan, masing-masing untuk ressortnya. (4) Ketetapan... (4) Ketetapan pajak dimuat dalam kohir yang menjadi dasar penagihan. (5) Segera setelah kohir ditetapkan, maka kepada wajib pajak diberitahukan ketetapan pajak yang dimuat dalam kohir dengan menyerahkan surat ketetapan pajak.
Koreksi Anda