Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UUDRT Nomor 16 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang PAJAK BANGSA ASING TAHUN 1957

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bila diminta wajib pajak berkewajiban memberi keterangan yang diperlukan oleh pejabat yang dibebani dengan ketetapan, mengenai surat pemberitahuan yang dimasukkan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan itu. (2) Jika kewajiban yang tertera pada ayat (1) dan (4) dari Pasal 6 dan ayat pertama dari pasal ini, tidak atau tidak sepenuhnya dicukupi, atau bila surat pemberitahuan yang dimaksudkan pada ayat (3) pasal terdahulu, tidak dikembalikan, sekalipun telah dikirim surat peringatan tercatat, maka pajak dikenakan secara jabatan dengan ditambah dengan sebesar 100% dari jumlah pajak yang dikenakan. (3) Denda termaksud dalam ayat terdahulu, atas permintaan wajib pajak, dapat dikurangkan atau dihapuskan oleh Kepala Jawatan Pajak, bila terdapat alasan-alasan yang dapat diterima.
Koreksi Anda