Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UUDRT Nomor 16 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang PAJAK BANGSA ASING TAHUN 1957

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seorang wanita yang melakukan kawin campuran, mempunyai status kebangsaan suaminya sejak saat perkawinan. (2) Anak-anak yang belum cukup umur mempunyai status kebangsaan ayahnya. (3) Seorang wanita, setelah putusnya nikah campuran, tetap memiliki status yang diperoleh dalam nikah campuran, kecuali jika ia setelah itu kawin lagi dengan seorang laki-laki untuk siapa berlaku hukum yang berlainan dengan hukum suami yang dahulu, atau jika ia dalam waktu satu tahun setelah pemutusan perkawinan tersebut, memberikan pernyataan bahwa ia akan kembali lagi ke statusnya semula. (4) Juga termasuk kawin campuran dalam arti kata UNDANG-UNDANG ini ialah hubungan antara laki istri yang oleh masyarakat dipandang sebagai hidup bersama. BAB II…
Koreksi Anda