Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UUDRT Nomor 15 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1957 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1957 dengan catatan bahwa ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini bagi Anggota-anggota Panitya Persiapan Konstitusi dan Panitya Rumah Tangga dari Konstituante berlaku surut sampai tanggal 14 Februari 1957. Agar... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO. WAKIL PERDANA MENTERI I, ttd HARDI Diundangkan pada tanggal 13 Juni 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA NOMOR 62 TAHUN 1957
Koreksi Anda