Koreksi Pasal 3
UUDRT Nomor 15 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1957 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE
Teks Saat Ini
Pasal 3 ayat (1) a. UNDANG-UNDANG No. 2 tahun 1954 (Lembaran Negara No. 9 tahun 1954) harus dibaca:
"a.
penghasilan yang dimaksudkan pada permulaan ayat ini hanya diberikan kepada Anggota yang memenuhi seluruh kewajibannya, dengan pengertian, bahwa yang dimaksud dengan tugas kewajiban ialah:
- bagi semua Anggota Konstituante, menghadiri rapat pleno Konstituante yang diadakan dalam masa sidang Konstituante;
- bagi Anggota Panitya Persiapan Konstitusi dan Anggota Panitya Rumah Tangga, selain menghadiri rapat pleno yang dimaksud dalam anak kalimat yang lalu, juga menghadiri rapat-rapat atau menjalankan tugas Konstituante yang ditentukan masing-masing baginya dalam masa sidang Panitya Persiapan Konstitusi".
Koreksi Anda
