Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UUDRT Nomor 15 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1957 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasal ... ayat (1) UNDANG-UNDANG No. 2 tahun 1954 (Lembaran Negara No. 9 tahun 1954) harus dibaca: ”(1)Anggota Konstituante yang menjadi Wakil Ketua sedapat-dapatnya bertempat tinggal di Bandung”. Pasal 3…
Koreksi Anda