Koreksi Pasal 30
UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam peraturan retribusi daerah dimuat ketentuan tentang kedaluwarsa terhadap penetapan retribusi, maupun terhadap penuntutannya.
(2) Jikalau dalam peraturan retribusi daerah sendiri tidak ditetapkan suatu jangka waktu, maka segala penuntutan daerah, sebagai akibat dari pada peraturan retribusi daerah, menjadi kedaluwarsa sesudah 5 tahun terhitung mulai saat terjadinya hak menuntut.
(3) Selanjutnya berlaku pasal-pasal dari Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata mengenai kedaluwarsa, kecuali Pasal 1950.
Koreksi Anda
