Koreksi Pasal 29
UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
Biaya pengusutan dibebankan pada yang berhubungan retribusi menurut cara dan sampai jumlah yang sama seperti ditetapkan dalam pengusutan perkara perdata.
Koreksi Anda
