Koreksi Pasal 27
UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal di atas, surat paksa mempunyai kekuatan yang sama dan dilaksanakan menurut cara yang sama pula seperti ponis perdata yang tidak dapat digugat lagi.
(2) Surat paksa dapat dilaksanakan dengan hukuman sandera atas perintah tertulis Dewan Pemerintah Daerah yang mengeluarkan surat paksa itu.
(3) Surat paksa hanya dapat dilaksanakan 7 hari sesudah disampaikan resmi.
(4) Jika kepentingan daerah menghendaki, Ketua Dewan Pemerintah Daerah berhak, dengan surat keputusan yang memuat alasan, memerintahkan pelaksanaan surat paksa dalam batas waktu dimaksud ayat (3), asal sesudah 24 jam surat paksa disampaikan resmi.
Koreksi Anda
