Koreksi Pasal 26
UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian resmi dan pelaksanaan surat paksa dapat dilakukan oleh seorang pegawai yang ditunjuk untuk itu oleh Dewan Pemerintah Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas dimaksud ayat (1), pegawai yang ditunjuk itu bertindak sebagai jurusita.
Koreksi Anda
