Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian resmi dan pelaksanaan surat paksa dapat dilakukan oleh seorang pegawai yang ditunjuk untuk itu oleh Dewan Pemerintah Daerah. (2) Dalam melaksanakan tugas dimaksud ayat (1), pegawai yang ditunjuk itu bertindak sebagai jurusita.
Koreksi Anda