Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan bab ini, penagihan retribusi daerah selanjutnya diatur dalam peraturan retribusi daerah. (2) Dengan... (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 6, dalam peraturan dimaksud ayat (1), dapat juga diadakan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya seribu rupiah, karena tidak atau tidak sebagaimana mestinya mengisi daftar yang disampaikan dan juga karena tidak atau tidak sebagaimana mestinya memenuhi keharusan lain untuk pemungutan retribusi yang sebaik-baiknya.
Koreksi Anda