Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penundaan atau pembatalan sebagian dari suatu peraturan retribusi daerah tidak mempunyai pengaruh atas berlakunya ketentuan yang tidak disebut dalam keputusan penundaan atau pembatalan itu.
Koreksi Anda