Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam waktu penundaan termaksud Pasal 16 ayat (2) tidak ada pembatalan oleh PRESIDEN, maka ketentuan yang ditunda berlaku lagi. (2) Mengenai... (2) Mengenai peraturan yang telah diundangkan, hal termaksud ayat (1) diumumkan oleh Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda