Koreksi Pasal 16
UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penundaan menghentikan dengan seketika berlakunya ketentuan yang ditunda.
(2) Penundaan tidak boleh berlaku lebih lama dari satu tahun.
Koreksi Anda
