Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penundaan atau pembatalan ditetapkan dalam keputusan PRESIDEN dengan memuat alasannya, sedang dalam hal penundaan, dengan menentukan jangka waktunya.
Koreksi Anda