Koreksi Pasal 15
UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
Penundaan atau pembatalan ditetapkan dalam keputusan PRESIDEN dengan memuat alasannya, sedang dalam hal penundaan, dengan menentukan jangka waktunya.
Koreksi Anda
