Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan retribusi daerah yang disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke 1, dapat ditunda atau dibatalkan oleh PRESIDEN baik PRESIDEN baik seluruhnya maupun sebagian, dalam hal peraturan itu bertentangan dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatnya atau dengan kepentingan umum.
Koreksi Anda