Koreksi Pasal 14
UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
Peraturan retribusi daerah yang disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke 1, dapat ditunda atau dibatalkan oleh PRESIDEN baik PRESIDEN baik seluruhnya maupun sebagian, dalam hal peraturan itu bertentangan dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatnya atau dengan kepentingan umum.
Koreksi Anda
