Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I setelah memberi pengesahan terhadap suatu peraturan retribusi daerah, memberi khabar kepada Menteri Dalam Negeri disertai selembar dari peraturan itu yang dibubuhi tanda pengesahan. BAB IV…
Koreksi Anda