Koreksi Pasal 13
UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I setelah memberi pengesahan terhadap suatu peraturan retribusi daerah, memberi khabar kepada Menteri Dalam Negeri disertai selembar dari peraturan itu yang dibubuhi tanda pengesahan.
BAB IV…
Koreksi Anda
