Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam tempo 3 bulan sesudah diterima peraturan retribusi daerah berhubung dengan permintaan pengesahan, diambil keputusan atas permintaan itu. (2) Tempo 3 bulan dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang dengan 3 bulan, hal mana diberitahukan kepada Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (3) Tentang keputusan mengenai pemberian pengesahan atas suatu peraturan retribusi daerah, diberi khabar kepada Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan, disertai peraturan retribusi daerah yang dibubuhi tanda pengesahan. (4) Apabila tidak diberi pengesahan, maka hal itu dengan menyebut alasan penolakan diberitahukan kepada Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (5) Jika terhadap peraturan retribusi daerah yang dikirim untuk mendapat pengesahan, sesudah 6 bulan diterima oleh Menteri Dalam Negeri atau Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I yang bersangkutan tidak diambil keputusan oleh PRESIDEN atau Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke 1, maka peraturan retribusi daerah itu dianggap telah disahkan.
Koreksi Anda