Koreksi Pasal 11
UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapat pengesahan, beberapa lembar peraturan retribusi daerah yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikirim dengan masing-masing disertai:
a. rancangan peraturan retribusi daerah dan surat-surat penjelasan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
b. kutipan notulen rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai pembicaraan dan penetapan peraturan retribusi daerah termaksud yang telah disahkan, satu dan lain menurut petunjuk Menteri Dalam Negeri.
(2) Dalam tempo 8 hari setelah diterima peraturan retribusi daerah yang dikirim berhubung dengan permintaan pengesahan, Menteri Dalam Negeri atau Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I yang menerimanya, memberi khabar penerimaan kepada Dewan Pemerintah Daerah yang mengirimnya.
Pasal 12…
Koreksi Anda
