Koreksi Pasal 10
UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peraturan retribusi daerah dari Daerah tingkat ke I oleh Dewan Pemerintah Daerah dalam tempo 14 hari sesudah penetapannya dikirim dengan perantaraan Menteri Dalam Negeri kepada PRESIDEN untuk mendapat pengesahan.
(2) Peraturan retribusi daerah yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah lainnya dalam tempo 14 hari sesudah penetapannya dikirim kepada Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I untuk mendapat pengesahan.
Koreksi Anda
