Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan retribusi daerah dari Daerah tingkat ke I tidak dapat berlaku sebelum mendapat pengesahan PRESIDEN. (2) Peraturan retribusi daerah dari Daerah lainnya tidak dapat berlaku sebelum mendapat pengesahan Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I yang bersangkutan. Pasal 10…
Koreksi Anda