Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Retribusi yang dapat dipungut Daerah adalah antara lain: a. uang leges, b. uang tol bea jalan, bea pangkalan dan bea penambangan, c. bea pembantaian dan pemeriksaan, d. uang sempadan dan izin bangunan, e. retribusi atas pemakaian tanah, f. bea-penguburan.
Koreksi Anda