Koreksi Pasal 4
UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Restribusi daerah yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dipungut sedemikian, sehingga diperoleh keuntungan yang layak bagi Daerah.
(2) Pungutan...
(2) Pungutan retribusi daerah dimaksud ayat (1) ditetapkan sesuai dengan pemakaian atas pekerjaan, usaha dan milik Daerah atau dengan jasa yang diberikan oleh Daerah.
Koreksi Anda
