Koreksi Pasal 42
UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Semua peraturan pajak daerah yang ada tetap berlaku sampai peraturan pajak daerah itu dicabut, dirubah atau diganti berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Dalam hal Pasal 17, 18, 20, 26 dan 27 tidak memberi ketentuan, satu dan lain dijalankan menurut petunjuk Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
