Koreksi Pasal 41
UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam peraturan pajak daerah dimuat ketentuan tentang kedaluwarsa terhadap penetapan pajak maupun terhadap penuntutannya.
(2) Jikalau...
(2) Jikalau dalam peraturan pajak daerah sendiri tidak ditetapkan suatu jangka waktu, maka segala penuntutan daerah, sebagai akibat daripada peraturan pajak daerah, menjadi kedaluwarsa sesudah 5 tahun terhitung dari permulaan tahun-pajak mengenai pajak kohir, sedang mengenai lain-lain pajak daerah terhitung mulai saat terjadinya hak menuntut.
(3) Selanjutnya berlaku pasal-pasal dari Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata mengenai kedaluwarsa, kecuali Pasal 1950.
BAB XII.
KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda
