Koreksi Pasal 37
UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
Biaya pengusutan dibebankan pada yang berhutang pajak menurut cara dan sampai jumlah yang sama seperti ditetapkan dalam pengusutan perkara perdata.
Koreksi Anda
