Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pengusutan dibebankan pada yang berhutang pajak menurut cara dan sampai jumlah yang sama seperti ditetapkan dalam pengusutan perkara perdata.
Koreksi Anda