Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal di atas, surat paksa mempunyai kekuatan yang sama dan dilaksanakan menurut cara yang sama pula seperti ponis perdata yang tidak dapat digugat lagi. (2) Surat kuasa dapat dilaksanakan dengan hukuman sandera atas perintah tertulis Dewan Pemerintah Daerah yang mengeluarkan surat paksa. (3) Surat paksa hanya dapat dilaksanakan 7 hari sesudah disampaikan resmi. (4) Jika... (4) Jika kepentingan daerah menghendaki, Ketua Dewan Pemerintah Daerah dengan surat keputusan yang memuat alasan, memerintahkan pelaksanaan surat paksa dalam batas waktu dimaksud ayat (3), asal sesudah 24 jam surat paksa disampaikan resmi.
Koreksi Anda