Koreksi Pasal 34
UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian resmi dan pelaksanaan surat paksa dapat dilakukan oleh seorang pegawai yang ditunjuk untuk itu oleh Dewan Pemerintah Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas dimaksud ayat (1) pegawai itu bertindak sebagai jurusita.
Koreksi Anda
