Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian resmi dan pelaksanaan surat paksa dapat dilakukan oleh seorang pegawai yang ditunjuk untuk itu oleh Dewan Pemerintah Daerah. (2) Dalam melaksanakan tugas dimaksud ayat (1) pegawai itu bertindak sebagai jurusita.
Koreksi Anda