Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam bab ini, penagihan pajak daerah sepanjang tidak mengenai opsen, selanjutnya diatur dalam peraturan pajak daerah. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 7, dalam peraturan dimaksud ayat (1), dapat diadakan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya seribu rupiah, karena tidak atau tidak sebagaimana mestinya mengisi daftar yang disampaikan dan juga karena tidak atau tidak sebagaimana mestinya memenuhi keharusan lain untuk pemungutan pajak dengan sebaik-baiknya.
Koreksi Anda