Koreksi Pasal 27
UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1)
a. Peraturan pajak daerah dapat memuat ketentuan tentang pemberian pengurangan, potongan dan pembebasan pajak daerah.
b. Atas permintaan pengurangan dan potongan diambil keputusan oleh Dewan Pemerintah Daerah dalam tempo yang ditentukan dalam peraturan pajak daerah.
c. Turunan surat keputusan itu dikirim kepada yang bersangkutan bila mungkin dengan tercatat.
d. Keputusan menolak baik seluruhnya maupun sebagian, harus memuat alasan penolakan.
(2)
a. Apabila dalam hal yang khusus pelaksanaan dari ketentuan dalam peraturan pajak daerah itu bertentangan dengan kepentingan umum atau menimbulkan atau akan menimbulkan ketidakadilan, maka dapat dilakukan pengembalian atau pemberian pembebasan pajak daerah.
b. Keputusan tentang pengembalian atau pemberian pembebasan pajak dimaksud sub a, ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
BAB VIB…
BAB VIB TENTANG PERMINTAAN BANDING Pasal 28.
(1) Terhadap keputusan Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I dimaksud Pasal 26, dapat diajukan surat permintaan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak di Jakarta menurut cara yang berlaku; terhadap keputusan Dewan Pemerintah Daerah bawahan dapat diajukan surat permintaan banding kepada Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas.
(2) Surat permintaan banding dimaksud ayat (1) diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan Dewan Pemerintah Daerah termaksud Pasal 26 dikirim kepada yang bersangkutan.
(3) Terhadap pengiriman Surat permintaan banding kepada Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas berlaku juga ketentuan Pasal 25 ayat (2).
(4) Dewan Pemerintah Daerah di bawah tingkatan Daerah tingkat ke I yang mengambil keputusan termaksud Pasal 26, berhak dengan perantaraan seorang yang dikuasakan khusus olehnya untuk memberikan keterangan lisan kepada Dewan Pemerintah Daerah yang berhak MEMUTUSKAN permintaan banding.
BAB IX….
BAB IX.
TENTANG PENAGIHAN
Koreksi Anda
