Koreksi Pasal 25
UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam tempo 3 bulan sesudah surat ketetapan pajak dikirimkan atau sesudah ketetapan pajak diberitahukan, mengenai pajak yang tidak menggunakan kohir, register atau daftar, yang bersangkutan berhak memajukan keberatan dengan tulisan kepada Dewan Pemerintah Daerah.
(2) Jika yang bersangkutan tidak pandai menulis, maka keberatan termaksud ayat (1) dapat diajukan dengan lisan kepada Sekretaris Daerah atau pegawai daerah yang ditunjuk olehnya, yang membuat risalah tentang keberatan itu dan kemudian menyampaikannya kepada Dewan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
