Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Dewan Pemerintah Daerah berhak membetulkan kesalahan dalam tulisan dan/atau hitungan yang terdapat dalam kohir, register atau daftar, akan tetapi sesudah surat ketetapan pajak disampaikan kepada yang berkepentingan, pembetulan itu tidak boleh merugikan wajib pajak.
Koreksi Anda