Koreksi Pasal 22
UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
Ketua Dewan Pemerintah Daerah berhak membetulkan kesalahan dalam tulisan dan/atau hitungan yang terdapat dalam kohir, register atau daftar, akan tetapi sesudah surat ketetapan pajak disampaikan kepada yang berkepentingan, pembetulan itu tidak boleh merugikan wajib pajak.
Koreksi Anda
