Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan pajak daerah dari Daerah tingkat ke I dikirim oleh Dewan Pemerintah Daerah dalam tempo 14 hari sesudah penetapannya dengan perantaraan Menteri Dalam Negeri kepada PRESIDEN untuk mendapat pengesahan. (2) Peraturan... (2) Peraturan pajak daerah dari Daerah tingkat ke II dikirim oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dalam tempo 14 hari sesudah penetapannya kepada Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I yang bersangkutan, yang dalam tempo 28 hari sesudah menerimanya, menyampaikan itu disertai pendapatnya dengan perantaraan Menteri Dalam Negeri kepada PRESIDEN untuk mendapat pengesahan. (3) Peraturan pajak daerah dari Daerah tingkat ke III dikirim oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dalam tempo 14 hari sesudah penetapannya kepada Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke II, yang dalam tempo 28 hari sesudah menerimanya, menyampaikan itu disertai pendapatnya kepada Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I yang bersangkutan, yang seterusnya bertindak sesuai dengan ketentuan ayat (2).
Koreksi Anda