Koreksi Pasal 14
UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
Selain yang ditunjuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, pajak daerah yang dapat dipungut oleh Daerah lain dari Daerah tingkat ke I adalah antara lain:
a. pajak atas pertunjukkan dan keramaian umum;
b. pajak atas reklame sepanjang tidak diadakan dengan memuatnya dalam majalah atau warta harian;
c. pajak anjing;
d. pajak atas izin penjualan atau pembikinan petasan dan kembang api;
e. pajak atas izin penjualan minuman yang mengandung alkohol;
f. pajak atas kendaraan tidak bermotor;
g. pajak atas izin mengadakan penjudian;
h. pajak atas tanda kemewahan mengenai luas dan penghiasan kubur;
i. pajak…
i. pajak karena berdiam di suatu daerah lebih dari 120 hari dalam suatu tahun pajak, kecuali untuk perawatan di dalam rumah sakit atau sanatorium, dan juga atas penyediaan rumah lengkap dengan perabotnya untuk diri sendiri atau keluarganya selama lebih dari 120 hari dari suatu tahun pajak, semua itu tanpa bertinggal tetap di daerah itu, dengan ketentuan, bahwa mereka yang berdiam di luar daerahnya guna menjalankan tugas yang diberikan oleh Negara atau daerah, tidak boleh dikenakan pajak termaksud;
j. pajak atas milik berupa bangunan serta halamannya yang berbatasan dengan jalan umum di darat atau di air, atau yang terletak disekitarnya, dan juga atas milik berupa tanah kosong yang berbatasan atau yang mempunyai jalan keluar pada jalan-jalan tersebut; pajak ini dapat dipungut atas dasar sumbangan yang layak untuk pembiayaan penerangan dan/atau pembangunan air serta kotoran oleh daerah;
k. pajak atas milik berupa bangunan serta keturutannya atau tanah kosong yang terletak dalam bagian tertentu dari daerah, pajak mana dipungut tiap-tiap tahun untuk paling lama 30 tahun atas dasar sumbangan yang layak guna pembiayaan pekerjaan yang diselenggarakan oleh atau dengan bantuan daerah dan yang menguntungkan milik-milik tersebut;
1. pajak atas milik berupa bangunan serta halamannya yang berbatasan dengan jalan umum di darat atau di air atau dengan lapangan, atau pajak atas tanah yang menurut rencana bangunan daerah yang telah disahkan, akan dipergunakan sebagai tanah bangunan dan terletak dalam lingkungan yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
m. pajak…
m. pajak sekolah yang semata-mata diperuntukkan membiayai pembangunan rumah sekolah rendah untuk pelajaran umum dan pembelian perlengkapan pertama;
n. opsen atas pokok pajak daerah tingkat atasan sepanjang kemungkinan pemungutan opsen itu diberikan dalam peraturan pajak daerah tingkat itu.
Koreksi Anda
