Koreksi Pasal 13
UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
Selain yang ditunjuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG pajak daerah yang dapat dipungut oleh Daerah tingkat ke I adalah antara lain:
a. pajak…
a. pajak atas izin menangkap ikan diperairan umum di dalam wilayahnya;
b. pajak sekolah yang semata-mata diperuntukkan membiayai pembangunan rumah-rumah sekolah rakyat, yang menjadi beban daripada Pemerintah Daerah;
c. opsen atas pokok pajak kekayaan ("Ordonnansi pajak kekayaan 1932");
d. opsen atas pajak (cukai) penjualan bensin.
Koreksi Anda
