Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pajak daerah dapat memuat ketentuan tentang tagihan susulan: a. apabila pajak daerah yang ditetapkan ternyata kurang dari yang semestinya, b. apabila… b. apabila keputusan untuk mengurangi, meniadakan atau tidak mengenakan pajak daerah ternyata salah, kecuali jika kekurangan atau kesalahan itu disebabkan kekhilafan tata usaha pajak daerah yang bersangkutan, Tagihan susulan termaksud ayat (1) hanya dapat ditetapkan dalam waktu 3 tahun dihitung dari permulaan tahun pajak yang bersangkutan. Jumlah tagihan susulan termaksud ayat (1) dapat ditetapkan setinggi- tingginya sampai empat kali jumlah uang tersebut.
Koreksi Anda