Koreksi Pasal 10
UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam peraturan pajak daerah dapat diadakan ketentuan bahwa, dalam hal pajak daerah atau sebagian daripada itu tidak dibayar pada waktu yang ditentukan, jumlah yang harus dibayar itu ditambah dengan suatu persentasi atau suatu jumlah yang ditetapkan dalam peraturan pajak daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
