Koreksi Pasal 9
UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam peraturan pajak daerah dimuat ketentuan tentang pembebasan dari kewajiban membayar pajak daerah bagi badan hukum publik, sepanjang badan ini bertindak sebagai demikian.
Koreksi Anda
