Koreksi Pasal 8
UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
Jika wajib pajak suatu badan hukum, dalam peraturan pajak daerah dimuat ketentuan siapa yang harus memenuhi kewajiban menurut peraturan pajak daerah itu.
Koreksi Anda
