Koreksi Pasal 7
UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam peraturan pajak daerah dapat diadakan ketentuan tentang kewajiban bagi wajib pajak untuk mengisi dengan teliti daftar- daftar yang disampaikan untuk diisi dan untuk memenuhi kewajiban lain yang diperlukan untuk MENETAPKAN pajak daerah.
(2) Terhadap...
(2) Terhadap pelanggaran kewajiban yang ditentukan dalam ayat (1), dalam peraturan pajak daerah yang bersangkutan dapat dimuat ancaman denda fiskal.
Koreksi Anda
