Koreksi Pasal 6
UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Barang-barang keperluan hidup sehari-hari tidak boleh langsung dikenakan pajak daerah.
(2) Pajak daerah tidak boleh merupakan rintangan keluar-masuknya atau pengangkutan barang ke dalam dan ke luar Daerah.
(3) Dalam peraturan pajak daerah tidak boleh diadakan perbedaan atau pemberian keistimewaan yang menguntungkan perseorangan, golongan dan keagamaan.
(4) Duta atau Konsul asing, demikian pula orang-orang yang termasuk keduataan atau konsulat asing, tidak boleh diberi pembebasan dari pajak daerah selain dengan keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
