Koreksi Pasal 3
UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Mengadakan, merubah dan meniadakan pajak daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
(2) Dalam peraturan pajak daerah dimuat hal-hal yang dikenakan pajak serta dasarnya.
Koreksi Anda
