Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UUDRT Nomor 11 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang AMNESTI DAN ABOLISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang- orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan.
Koreksi Anda