Koreksi Pasal 2
UUDRT Nomor 11 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang AMNESTI DAN ABOLISI
Teks Saat Ini
Amnesti dan abolisi diberikan kepada semua orang yang sebelum tanggal 27 Desember 1949 telah melakukan sesuatu tindak pidana yang nyata akibat dari persengketaan politik antara Republik INDONESIA (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda.
Koreksi Anda
