Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UUDRT Nomor 11 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang AMNESTI DAN ABOLISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PRESIDEN, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. PRESIDEN memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.
Koreksi Anda