Koreksi Pasal 1
UUDRT Nomor 11 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang AMNESTI DAN ABOLISI
Teks Saat Ini
PRESIDEN, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. PRESIDEN memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.
Koreksi Anda
